Setelah divonis pidana mati oleh majelis hakim, terdakwa Amrozi secara spontanitas berteriak kafiiir sambil tertawa dengan mengepalkan dan membentangkan tangannya.
Ketua majelis hakim, Made Karna Parna menyatakan Amrozi secara bersama-sama melakukan tindak pidana terorisme.
Putusan dibacakan di gedung wanita Narigraha Renon Denpasar , 7 Agustus 2003 yang untuk sementara disulap menjadi ruang sidang bagi para pentolan pelaku bom Bali 2002.
Источник: rutube.ru